BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menikahi perempuan perawan maupun janda hukumnya adalah sah-sah
saja. Bahkan jika dengan syarat yang benar dan niat yang baik bisa menjadi amal
ibadah yang sangat besar pahalanya. Karena pada dasarnya pernikahan adalah ibadah.
Namun demikian, besarnya nilai ibadah dalam pernikahan tidak lantas
dapat mempermudah semua urusan nikah, apalagi jika ternyata perempuan yang
hendak dinikah sedang hamil, maka perlu keterangan lebih lanjut. Karena
pastilah perempuan itu telah berhubungan dengan lelaki yang menyebabkan
kehamilannya.
Fenomena yang menjamur di kalangan muda – mudi saat ini, yang sulit
terelakkan lagi adalah perzinaan, sebelum mendapat label sah sebagai pasangan
suami istri. Hal ini sudah dianggap biasa di tengah-tengah masyarakat kita. Si
wanita dengan menahan malu telah memiliki isi dalam perutnya. Namun masalah
yang timbul adalah bolehkah wanita tersebut dinikahi ketika ia dalam kondisi
hamil? Lalu apa akibat selanjutnya dari perbuatan zina semacam ini.
Untuk itulah dalam makalah kami ini, akan membahas tentang
bagaimana hukumnya menikahi wanita hamil, diharapkan kita mampu mengambil ilmu,
manfaat dari sedikit makalah kami dan dapat dimanfaatkan di kemudian hari.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka rumusan masalah dalam makalah kami
ini adalah :
1.
Bagaimana
Hukumnya Menikah dengan wanita Hamil?
2.
Bagaimana
Status atau kedudukan nasab anak yang dilahirkan?
C.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan dalam
makalah ini adalah :
1.
Untuk
mengetahui Hukumnya Menikah dengan wanita Hamil.
2.
Untuk
mengetahui Status atau kedudukan nasab anak yang dilahirkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum
Menikahi Wanita Hamil
Dalam menikahi
wanita hamil, ada beberapa pendapat para ulama’ diataranya, Jika wanita yang
hamil itu ditinggal mati oleh suaminya, maka pernikahan dengannya hanya dapat
dilakukan dengan sah setelah ia melahirkan. Begitu juga jika perempuan yang
hamil itu telah dicerai suaminya, maka baru dapat dinikahi setelah ia melahirkan.[1]
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Qs. At Talaq ayat 24,
*
àM»oY|ÁósßJø9$#ur
z`ÏB
Ïä!$|¡ÏiY9$#
wÎ)
$tB
ôMs3n=tB
öNà6ãY»yJ÷r&
(
|=»tGÏ.
«!$#
öNä3øn=tæ
4
¨@Ïmé&ur
Nä3s9
$¨B
uä!#uur
öNà6Ï9ºs
br&
(#qäótFö6s?
Nä3Ï9ºuqøBr'Î/
tûüÏYÅÁøtC
uöxî
úüÅsÏÿ»|¡ãB
4
$yJsù
Läê÷ètGôJtGó$#
¾ÏmÎ/
£`åk÷]ÏB
£`èdqè?$t«sù
Æèduqã_é&
ZpÒÌsù
4
wur
yy$oYã_
öNä3øn=tæ
$yJÏù
OçF÷|ʺts?
¾ÏmÎ/
.`ÏB
Ï÷èt/
ÏpÒÌxÿø9$#
4
¨bÎ)
©!$#
tb%x.
$¸JÎ=tã
$VJÅ3ym
ÇËÍÈ
Artinya
:
dan
(diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang
kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas
kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari
isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka
isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah
kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah
mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya
Berbeda halnya
dengan Kawin Hamil, yang di maksud disini adalah kawin dengan seorang wanita
yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki – laki yang menghamilinya
maupun oleh laki – laki yang bukan menghamilinya.
Secara tegas,
menurut KH. Miftah Faridl, dengan mengacu pada ayat diatas, menyebutkan bahwa
ayat tersebut juga berlaku bagi wanita hamil karena Zina, sehingga wanita
tersenut Haram Untuk dinikahi sampai anaknya lahir.[2]
Namun Menurut
KH. A. Mustofa Bisri, menyebutkan bahwa hukum Wanita Hamil karena Zina,
hukumnya Nikahnya sah. Namun menurut sementara ulama akan lebih baik lagi, jika
setelah si jabang bayi lahir, dilaksanakan nikah ulang.[3]
Selain itu
lebih rinci lagi Hukum kawin dengan wanita hamil di luar nikah, para ulama
berbeda pendapat, sebagai berikut :[4]
1.
Ulama
madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) berpendapat bahwa
perkawinan keduanya sah dan boleh bercampur sebagai suami istri, dengan
ketentuan, bila si pria itu yang menghamilinya dan kemudian beru ia
mengawininya.
2.
Ibnu
Hazm (Zhahiriyah) berpendapat bahwa keduanya boleh (sah) dikawinkan dan boleh
pula bercampur, dengan ketentuan, bila telah bertaubat dan menjalani hukuman
dera, karena keduanya telah berzina. Pendapat ini berdasarkan hukum yang telah
pernah diterapkan oleh sahabat nabi, antara lain :
a.
Ketika
Jabir bin Abdillah ditanya tentang kebolehan mengawinkan orang yang telah
berzina, beliau berkata : “ boleh mengawinkannya, asal keduanya telah bertaubat
dan memperbaiki sifat – sifatnya”.
b.
Seorang
laki – laki tua menyatakan keberatannya kepada khalifah Abu Bakar dan berkata
:” ya amirul mukminin, putriku telah dicampuri oleh tamuku, dan aku ingin agar
keduanya dikawinkan. Ketika itu khalifah memerintahkan kepada sahabat lain
untuk melakukan hukuman dera (cmbuk), kemudian dikawinkannya.
Selanjutnya
mengenai pria yang kawin dengan wanita yang dihamili oleh orang lain, terjadi
perbedaan pendapat para ulama ;
1.
Imam
Abu Yusuf mengatakan, keduanya tidak boleh dikawinkan. Sebab Bila dikawinkan
perkawinannya itu batal (Fasid). Pendapar beliau berdasarkan Firman Allah pada
Qs. An-Nur Ayat 3.
ÎT#¨9$# w
ßxÅ3Zt wÎ) ºpuÏR#y ÷rr& Zpx.Îô³ãB èpuÏR#¨9$#ur w
!$ygßsÅ3Zt wÎ) Ab#y ÷rr& Ô8Îô³ãB 4 tPÌhãmur y7Ï9ºs n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ
Artinya : laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan
yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin
Maksudayat tersebut adalah, tidak pantas seorang pria yang beriman
kawin dengan wanita yang berzina, demikian pula sebaliknya, wanita yang beriman
tidak pantas menikah denganlaki – lakiyang berzina.
Ibnu Qudamah sependapat dengan Imam Abu Yusuf dan menambahkan bahwa
seorang pria tidak boleh mengawini wanita yang diketahuinya telah berbuat zina
dengan orang lain. Kecuali dengan dua syarat :
a.
Wanita
tersebut telah melahirkan bila ia hamil. Jadi dalam keadaan hamil ia tidak
boleh kawin.
b.
Wanita
tersebut telah menjalani hukuman dera (cambuk), apakah ia hamil atau tidak.
2.
Imam
Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani
mengatakan bahwa perkawinannya itu sah, tetapi haram baginya bercampur, selama
bayi yang dikandungnya belum lahir.
3.
Imam Abu Hanifah dan
Imam Syafi’I berpendapat bahwa perkawinan itu dipandang sah, karena tidak
terikat dengan perkawinan orang lain (tidak ada masa ‘iddah). Wanita itu boleh
di campuri, karena tidak mungkin nasab ( keturunan ) bayi yang di kandung itu
ternodai oleh sperma suaminya. sedangkan bayi tersebut bukan keturunan orang
yang mengawini ibunya itu (anak di luar nikah).
Dalam kompilasi Hukum Islam,
masalah kawin hamil di jelaskan sebagai berikut sesuai pada Pasal 53,
menyebutkan :
1. Seorang
wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya
- Perkawinan dengan wanita hamil yang di sebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
- Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang di kandung lahir.
B.
Status
atau Kedudukan Anak dari Menikahi Wanita Hamil
Menurut KH. A.
Mustofa Bisri, soal status si anak dari menikahi wanita yang hamil karena zina.
Menurut kesepakatan ulama dalam kasus seperti itu, si anak tetap anak zina.
Artinya anak yang lahir diluar nikah.
Terhadap lelaki yang menyebabkan kelahiranny, si anak itu tidak ada hubungan
ayah – anak. Si lelaki terhadap si anak tidak mempunyai hak keayahannya dan
mereka berdua tidak bisa saling mewaris. Berbeda denganibu yang melahirkannya,
si ibu berhak atas segala hak ke-ibu-an seperti hak diperlakukan dengan baik,
nafkah, dan hukum – hukum untuk ibu lainnya. Dan diantara anak danibunya ini
bisa saling mewaris.[5]
Status anak itu adalah sebagai anak
zina, bila pria yang mengawini ibunya itu bukan pria yang menghamilinya.
Namun bila pria yang mengawini
ibunya itu, pria yang menghamilinya, maka terjadi perbedaan pendapat:[6]
1.
Bayi itu termasuk zina,
bila ibunya dikawini setelah usia kandungannya berumur 4 bulan ke atas. bila
kurang dari 4 bulan, maka bayi tersebut adalah anak suaminya yang sah.
2.
Bayi itu termasuk anak
zina, karena anak itu adalah anak di luar nikah, walaupun dilihat dari segi
bahasa, bahwa anak itu adalah anaknya, karena hasil dari sperma dan ovum bapak
dari ibunya itu.
Sesuai dengan
ernyataan diatas, dari situs resmi NU mengemukakan, Adapun mengenai nasab
keberadaan si bayi tergantung pada lamanya jarak antara perkawinan dan
kelahiran. Jikalau jarak antara pernikahan dan kelahiran lebih dari enam bulan
walaupun dua detik, maka bayi itu bernasab pada bapaknya (lelaki yang mengawini
ibunya dalam keadaan hamil). Akan tetapi jika jarak antara perkawinan dan
kelahiran itu kurang dari enam bulan, maka nasab bayi itu kepada ibunya.[7]
Terjadinya wanita hamil di luar
nikah (yang hal ini sangat dilarang oleh agama, norma, etika dan
perundang-undangan Negara), selain karena adanya pergaulan bebas, juga karena
lemah ( rapuhnya) iman pada masing-masing pihak. Oleh karenanya, unuk
mengantisipasi perbuatan yang keji dan terlarang itu, pendidikan agama yang mendalam
dan kesadaran hukum semakin di perlukan.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari uraian diatas, penulis mengemukakan argumentasi bahwa
perkawinan dengan wanita hamil adalah sah, baik oleh laki-laki yang
menghamilinya maupun yang bukan menghamilinya; tanpa melihat adanya
syarat-syarat yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm diatas.
Karena penulis menganggap bahwa syarat itu tidak ada kaitannya
dengan sah atau tidaknya perkawinan itu sendiri, dan penulis menyetujui
pendapat yang menetapkan bahwa dilarang bagi laki-laki yang bukan menghamilinya
mengumpuli istrinya, sampai anak dalam kandungan tersebut lahir. Dikhawatirkan
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu janin dalam
kandungan ibunya.
Dan tentang bayi yang lahir daripadanya, penulis cenderung
mengambil pendapat kedua, dimana status anak tersebut bukan anak suaminya
secara hukum namun secara biologis termasuk anaknya, karena kejadian bayi itu
bersumber dari zat spermanya. Maka bayi tersebut adalah anak hasil zina, yang
secara hukum tidak mendapatkan warisan dari orang yang mengawini ibunya ketika
dikandung, karena tidak diakui sebagai ayahnya oleh hukum islam.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,43632-lang,id-c,syariah-
Mustofa Bisri,2005, Fikih Keseharian Gus Mus.Surabaya;Khalista.
Abdul Rohman Ghozali,2010, Fiqh Munakahat,Jakarta; Kencana.
Miftah Faridl,1999, 150 Masalah Nikah & Keluarga, Jakarta;Gema
Insani.
[1] http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,43632-lang,id-c,syariah-
[2] Miftah Faridl, 150 Masalah Nikah & Keluarga, (Jakarta;Gema
Insani,1999), Hlm.20
[3] Mustofa Bisri, Fikih Keseharian Gus Mus.(Surabaya;Khalista,2005),
hlm. 288
[4] Abdul Rohman Ghozali, Fiqh Munakahat (Jakarta; Kencana, 2010),
hlm.124
[5] Mustofa Bisri, op.cit, hlm. 288
[6] Abdul Rohman Ghozali,op.cit, hlm.127
[7] http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,43632-lang,id-c,syariah-