Sabtu, 10 Mei 2014

Hukum Menikahi dengan wanita Hamil


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Menikahi perempuan perawan maupun janda hukumnya adalah sah-sah saja. Bahkan jika dengan syarat yang benar dan niat yang baik bisa menjadi amal ibadah yang sangat besar pahalanya. Karena pada dasarnya pernikahan adalah ibadah.
Namun demikian, besarnya nilai ibadah dalam pernikahan tidak lantas dapat mempermudah semua urusan nikah, apalagi jika ternyata perempuan yang hendak dinikah sedang hamil, maka perlu keterangan lebih lanjut. Karena pastilah perempuan itu telah berhubungan dengan lelaki yang menyebabkan kehamilannya.
Fenomena yang menjamur di kalangan muda – mudi saat ini, yang sulit terelakkan lagi adalah perzinaan, sebelum mendapat label sah sebagai pasangan suami istri. Hal ini sudah dianggap biasa di tengah-tengah masyarakat kita. Si wanita dengan menahan malu telah memiliki isi dalam perutnya. Namun masalah yang timbul adalah bolehkah wanita tersebut dinikahi ketika ia dalam kondisi hamil? Lalu apa akibat selanjutnya dari perbuatan zina semacam ini.
Untuk itulah dalam makalah kami ini, akan membahas tentang bagaimana hukumnya menikahi wanita hamil, diharapkan kita mampu mengambil ilmu, manfaat dari sedikit makalah kami dan dapat dimanfaatkan di kemudian hari.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka rumusan masalah dalam makalah kami ini adalah :
1.      Bagaimana Hukumnya Menikah dengan wanita Hamil?
2.      Bagaimana Status atau kedudukan nasab anak yang dilahirkan?


C.     Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan dalam makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui Hukumnya Menikah dengan wanita Hamil.
2.      Untuk mengetahui Status atau kedudukan nasab anak yang dilahirkan.





















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hukum Menikahi Wanita Hamil
Dalam menikahi wanita hamil, ada beberapa pendapat para ulama’ diataranya, Jika wanita yang hamil itu ditinggal mati oleh suaminya, maka pernikahan dengannya hanya dapat dilakukan dengan sah setelah ia melahirkan. Begitu juga jika perempuan yang hamil itu telah dicerai suaminya, maka baru dapat dinikahi setelah ia melahirkan.[1] Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Qs. At Talaq ayat 24,
* àM»oY|ÁósßJø9$#ur z`ÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# žwÎ) $tB ôMs3n=tB öNà6ãY»yJ÷ƒr& ( |=»tGÏ. «!$# öNä3øn=tæ 4 ¨@Ïmé&ur Nä3s9 $¨B uä!#uur öNà6Ï9ºsŒ br& (#qäótFö6s? Nä3Ï9ºuqøBr'Î/ tûüÏYÅÁøtC uŽöxî šúüÅsÏÿ»|¡ãB 4 $yJsù Läê÷ètGôJtGó$# ¾ÏmÎ/ £`åk÷]ÏB £`èdqè?$t«sù  Æèduqã_é& ZpŸÒƒÌsù 4 Ÿwur yy$oYã_ öNä3øn=tæ $yJŠÏù OçF÷|ʺts? ¾ÏmÎ/ .`ÏB Ï÷èt/ ÏpŸÒƒÌxÿø9$# 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇËÍÈ  
Artinya :
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya
Berbeda halnya dengan Kawin Hamil, yang di maksud disini adalah kawin dengan seorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki – laki yang menghamilinya maupun oleh laki – laki yang bukan menghamilinya.
Secara tegas, menurut KH. Miftah Faridl, dengan mengacu pada ayat diatas, menyebutkan bahwa ayat tersebut juga berlaku bagi wanita hamil karena Zina, sehingga wanita tersenut Haram Untuk dinikahi sampai anaknya lahir.[2]
Namun Menurut KH. A. Mustofa Bisri, menyebutkan bahwa hukum Wanita Hamil karena Zina, hukumnya Nikahnya sah. Namun menurut sementara ulama akan lebih baik lagi, jika setelah si jabang bayi lahir, dilaksanakan nikah ulang.[3]
Selain itu lebih rinci lagi Hukum kawin dengan wanita hamil di luar nikah, para ulama berbeda pendapat, sebagai berikut :[4]
1.      Ulama madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) berpendapat bahwa perkawinan keduanya sah dan boleh bercampur sebagai suami istri, dengan ketentuan, bila si pria itu yang menghamilinya dan kemudian beru ia mengawininya.
2.      Ibnu Hazm (Zhahiriyah) berpendapat bahwa keduanya boleh (sah) dikawinkan dan boleh pula bercampur, dengan ketentuan, bila telah bertaubat dan menjalani hukuman dera, karena keduanya telah berzina. Pendapat ini berdasarkan hukum yang telah pernah diterapkan oleh sahabat nabi, antara lain :
a.       Ketika Jabir bin Abdillah ditanya tentang kebolehan mengawinkan orang yang telah berzina, beliau berkata : “ boleh mengawinkannya, asal keduanya telah bertaubat dan memperbaiki sifat – sifatnya”.
b.      Seorang laki – laki tua menyatakan keberatannya kepada khalifah Abu Bakar dan berkata :” ya amirul mukminin, putriku telah dicampuri oleh tamuku, dan aku ingin agar keduanya dikawinkan. Ketika itu khalifah memerintahkan kepada sahabat lain untuk melakukan hukuman dera (cmbuk), kemudian dikawinkannya.
Selanjutnya mengenai pria yang kawin dengan wanita yang dihamili oleh orang lain, terjadi perbedaan pendapat para ulama ;
1.      Imam Abu Yusuf mengatakan, keduanya tidak boleh dikawinkan. Sebab Bila dikawinkan perkawinannya itu batal (Fasid). Pendapar beliau berdasarkan Firman Allah pada Qs. An-Nur Ayat 3.
ÎT#¨9$# Ÿw ßxÅ3Ztƒ žwÎ) ºpuŠÏR#y ÷rr& Zpx.ÎŽô³ãB èpuÏR#¨9$#ur Ÿw !$ygßsÅ3Ztƒ žwÎ) Ab#y ÷rr& Ô8ÎŽô³ãB 4 tPÌhãmur y7Ï9ºsŒ n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ  
Artinya : laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin
Maksudayat tersebut adalah, tidak pantas seorang pria yang beriman kawin dengan wanita yang berzina, demikian pula sebaliknya, wanita yang beriman tidak pantas menikah denganlaki – lakiyang berzina.
Ibnu Qudamah sependapat dengan Imam Abu Yusuf dan menambahkan bahwa seorang pria tidak boleh mengawini wanita yang diketahuinya telah berbuat zina dengan orang lain. Kecuali dengan dua syarat :
a.      Wanita tersebut telah melahirkan bila ia hamil. Jadi dalam keadaan hamil ia tidak boleh kawin.
b.      Wanita tersebut telah menjalani hukuman dera (cambuk), apakah ia hamil atau tidak.
2.      Imam Muhammad  bin Al-Hasan Al-Syaibani mengatakan bahwa perkawinannya itu sah, tetapi haram baginya bercampur, selama bayi yang dikandungnya belum lahir.
3.      Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’I berpendapat bahwa perkawinan itu dipandang sah, karena tidak terikat dengan perkawinan orang lain (tidak ada masa ‘iddah). Wanita itu boleh di campuri, karena tidak mungkin nasab ( keturunan ) bayi yang di kandung itu ternodai oleh sperma suaminya. sedangkan bayi tersebut bukan keturunan orang yang mengawini ibunya itu (anak di luar nikah).
Dalam kompilasi Hukum Islam, masalah kawin hamil di jelaskan sebagai berikut sesuai pada Pasal 53, menyebutkan :
1.      Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya
  1. Perkawinan dengan wanita hamil yang  di sebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
  2. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang di kandung lahir.
B.     Status atau Kedudukan Anak dari Menikahi Wanita Hamil
Menurut KH. A. Mustofa Bisri, soal status si anak dari menikahi wanita yang hamil karena zina. Menurut kesepakatan ulama dalam kasus seperti itu, si anak tetap anak zina. Artinya anak  yang lahir diluar nikah. Terhadap lelaki yang menyebabkan kelahiranny, si anak itu tidak ada hubungan ayah – anak. Si lelaki terhadap si anak tidak mempunyai hak keayahannya dan mereka berdua tidak bisa saling mewaris. Berbeda denganibu yang melahirkannya, si ibu berhak atas segala hak ke-ibu-an seperti hak diperlakukan dengan baik, nafkah, dan hukum – hukum untuk ibu lainnya. Dan diantara anak danibunya ini bisa saling mewaris.[5]
Status anak itu adalah sebagai anak zina, bila pria yang mengawini ibunya itu bukan pria yang menghamilinya.
Namun bila pria yang mengawini ibunya itu, pria yang menghamilinya, maka terjadi perbedaan pendapat:[6]
1.      Bayi itu termasuk zina, bila ibunya dikawini setelah usia kandungannya berumur 4 bulan ke atas. bila kurang dari 4 bulan, maka bayi tersebut adalah anak suaminya yang sah.
2.      Bayi itu termasuk anak zina, karena anak itu adalah anak di luar nikah, walaupun dilihat dari segi bahasa, bahwa anak itu adalah anaknya, karena hasil dari sperma dan ovum bapak dari ibunya itu.
Sesuai dengan ernyataan diatas, dari situs resmi NU mengemukakan, Adapun mengenai nasab keberadaan si bayi tergantung pada lamanya jarak antara perkawinan dan kelahiran. Jikalau jarak antara pernikahan dan kelahiran lebih dari enam bulan walaupun dua detik, maka bayi itu bernasab pada bapaknya (lelaki yang mengawini ibunya dalam keadaan hamil). Akan tetapi jika jarak antara perkawinan dan kelahiran itu kurang dari enam bulan, maka nasab bayi itu kepada ibunya.[7]
Terjadinya wanita hamil di luar nikah (yang hal ini sangat dilarang oleh agama, norma, etika dan perundang-undangan Negara), selain karena adanya pergaulan bebas, juga karena lemah ( rapuhnya) iman pada masing-masing pihak. Oleh karenanya, unuk mengantisipasi perbuatan yang keji dan terlarang itu, pendidikan agama yang mendalam dan kesadaran hukum semakin di perlukan.
  









BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Dari uraian diatas, penulis mengemukakan argumentasi bahwa perkawinan dengan wanita hamil adalah sah, baik oleh laki-laki yang menghamilinya maupun yang bukan menghamilinya; tanpa melihat adanya syarat-syarat yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm diatas.
Karena penulis menganggap bahwa syarat itu tidak ada kaitannya dengan sah atau tidaknya perkawinan itu sendiri, dan penulis menyetujui pendapat yang menetapkan bahwa dilarang bagi laki-laki yang bukan menghamilinya mengumpuli istrinya, sampai anak dalam kandungan tersebut lahir. Dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu janin dalam kandungan ibunya.
Dan tentang bayi yang lahir daripadanya, penulis cenderung mengambil pendapat kedua, dimana status anak tersebut bukan anak suaminya secara hukum namun secara biologis termasuk anaknya, karena kejadian bayi itu bersumber dari zat spermanya. Maka bayi tersebut adalah anak hasil zina, yang secara hukum tidak mendapatkan warisan dari orang yang mengawini ibunya ketika dikandung, karena tidak diakui sebagai ayahnya oleh hukum islam.











DAFTAR PUSTAKA

http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,43632-lang,id-c,syariah-
Mustofa Bisri,2005, Fikih Keseharian Gus Mus.Surabaya;Khalista.
Abdul Rohman Ghozali,2010, Fiqh Munakahat,Jakarta; Kencana.
Miftah Faridl,1999, 150 Masalah Nikah & Keluarga, Jakarta;Gema Insani.






















[1] http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,43632-lang,id-c,syariah-
[2] Miftah Faridl, 150 Masalah Nikah & Keluarga, (Jakarta;Gema Insani,1999), Hlm.20
[3] Mustofa Bisri, Fikih Keseharian Gus Mus.(Surabaya;Khalista,2005), hlm. 288
[4] Abdul Rohman Ghozali, Fiqh Munakahat (Jakarta; Kencana, 2010), hlm.124
[5] Mustofa Bisri, op.cit, hlm. 288
[6] Abdul Rohman Ghozali,op.cit, hlm.127
[7] http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,43632-lang,id-c,syariah-

PEMANFAATAN BAHAN BEKAS DALAM PENGEMBANGAN BAHAN AJAR TIGA DIMENSI DI SD*

*Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kajian Kurikulum Pendidikan Dasar oleh dosen pengampu Dr. Sri Utaminingsih, M.Pd. di P...